
Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Judi Togel
BHL diamankan Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang sehabis kedapatan menjual dan membeli kupon judi togel.
Keduanya diamankan di Posko Ronda di Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti bersifat handphone, buku rekap dan duwit taruhan sebesar Rp. 263.000.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah MU dengan sebutan lain Wewe (43) yang diketahui sebagai bandar togel dan KA (50) yang memasang no judi togel.
“Awalnya ada informasi dari warga yang resah karena kampung mereka dijadikan tempat berjualan judi togel,” jelas Dedi Mirza kepada media, Senin (27/6/2022).
Berbekal laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini segera bergerak untuk memperdalam informasi. Dan pada Kamis (22/6) malam, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka.
“Kedua tersangka ditangkap lebih kurang pukul 21.30, saat laksanakan transaksi di pos patroli. Bersama barang bukti, kedua tersangka segera diamankan ke Mapolres Serang,” kata Dedi Mirza.
Dalam pemeriksaan, kata Kasatreskrim, tersangka MU dengan sebutan lain Wewe mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel, terhitung April lalu. Namun, orang mengatakan bahwa usaha judi togel telah ada sejak lama.
“Menurut informasi dari warga, sudah lama, namun tersangka mengaku Wewe sudah menggeluti usaha togel sejak April. Bisnis ilegal itu dilakukan karena penghasilan Wewe sebagai buruh harian terlepas tidak menentu,” kata Dedi.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Karena cocok arahan pimpinan tidak menoleransi dan bakal menindak tegas para pelakunya.
“Makanya kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi di dalam bentuk apapun, karena siapa pun yang berada di baliknya dapat kami tindak tegas. Ini perintah dari pimpinan,” kata Dedi Mirza.
Akibat perbuatannya, tersangka Wewe dan KA dijerat pasal 303 perihal perjudian bersama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polda Bali Amankan Seorang Youtuber Terkait Konten Judi Online dan Pornografi